CAR Pension Fund Insurance
Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan yang menyeluruh dan kepastian akan dana hari tua pada saat dibutuhkan bila terjadi risiko meninggal. Produk asuransi jiwa ini juga memberikan manfaat Dana Tahapan selama 20 tahun sebesar 5% dari Uang Pertanggungan dan ditambah 70% dari UP di akhir tahun ke-20 jika Tertanggung hidup setelah masa pertanggungan berakhir sehingga Anda dan keluarga dapat menikmati hari tua yang bahagia bersama keluarga tercinta.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Jika Tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan pokok maka akan dibayarkan santunan meninggal sesuai tabel. Pertanggungan dan Dana CAR Pension Fund Insurance selanjutnya menjadi gugur
- Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total dalam masa pembayaran premi maka polis menjadi bebas premi. Pertanggungan pokok tetap berlaku sedangkan pertanggungan tumpangan (jika ada) menjadi gugur
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai akhir masa pertanggungan pokok maka akan dibayarkan Dana CAR Pension Fund Insurance sesuai tabel
Usia Masuk Tertanggung | : | 1 tahun s/d 64 tahun | ||||||
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 1 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun | ||||||
Masa Pertanggungan | : | 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun | ||||||
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | ||||||
Uang Pertanggungan | : | Minimum Rp10.000.000,00 | ||||||
Premi | : | Minimum Rp10.000.000,00 | ||||||
Tabel Dana CAR Pension Fund Insurance | : |
|