Scholarship CARe Plan Insurance
Pendidikan adalah hak bagi setiap Anak. Sudah pasti anda sebagai orang tua ingin mewujudkan pendidikan yang terbaik bagi mereka. Karena itulah dibutuhkan perencanaan yang matang dan kesungguhan hati untuk dapat memberikan yang terbaik bagi anak. Dengan Scholarship CARe Plan Insurance anda dapat mewujudkan dana pendidikan anak secara terencana dan pasti sejak dini.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Selama Masa Pertanggungan masih berjalan (berlaku), Pemegang Polis akan menerima Dana Pendidikan sesuai Tabel.
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka yang Ditunjuk akan menerima Santunan Meninggal sebesar Uang Pertanggungan. Polis selanjutnya menjadi Bebas Premi, sedangkan Dana Pendidikan yang belum Jatuh Tempo akan tetap dibayarkan kepada yang Ditunjuk sesuai Tabel.
- Jika terjadi penebusan maka Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai, Pertanggungan dan Dana Pendidikan yang belum jatuh tempo menjadi gugur.
Usia Masuk Tertanggung | : | 1 tahun s.d. 63 tahun |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus, 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. (usia + masa pertanggungan ≤ 70 tahun) |
Masa Pertanggungan | : | 7 tahun s.d. 22 tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan |
Uang Pertanggungan | : | Minimum Rp10.000.000,00 |