Asuransi Jiwa Kumpulan Berjangka Tetap
Program asuransi jiwa kumpulan yang memberikan manfaat jika terjadi risiko meninggal dunia
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pertanggungan kepada Pihak Yang Ditunjuk sebesar Uang Pertanggungan.
Usia Masuk Tertanggung | : | Min 1 tahun |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus |
Masa Pertanggungan | : | 1 (satu) hari s/d 20 (dua puluh) tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus |
Uang Pertanggungan | : | Minimal Rp 500.000,- |