Produk

Asuransi Jiwa Kumpulan Berjangka Tetap

Program asuransi jiwa kumpulan yang memberikan manfaat jika terjadi risiko meninggal dunia

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pertanggungan kepada Pihak Yang Ditunjuk sebesar Uang Pertanggungan.
Usia Masuk Tertanggung : Min 1 tahun
Masa Pembayaran Premi (MPP) : Sekaligus
Masa Pertanggungan : 1 (satu) hari s/d 20 (dua puluh) tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus
Uang Pertanggungan : Minimal Rp 500.000,-