Produk

Asuransi Berjangka

Hidup penuh dengan ketidakpastian, akan lebih baik jika perencanaan proteksi bagi keluarga tercinta dipersiapkan sejak awal. Dengan asuransi berjangka dari CAR Life Insurance, menjawab kebutuhan proteksi prima bagi keluarga tercinta.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka Yang Ditunjuk (Beneficiaries) akan menerima 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir
  • Jika Tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan, Tertanggung tidak akan menerima Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir
Mata Uang : Rupiah
Masa Pembayaran Premi (MPP) : 1 s/d 30 tahun
Masa Pertanggungan : 1 s/d 30 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus dan Tahunan
Usia Masa Tertanggung : 1 s/d 69 tahun (x+n ≤70 tahun)
Uang Pertanggungan (UP) : Minimum Rp30.000.000,00
Premi : Mulai dari Rp66.000,00 / tahun