Asuransi Berjangka
Hidup penuh dengan ketidakpastian, akan lebih baik jika perencanaan proteksi bagi keluarga tercinta dipersiapkan sejak awal. Dengan asuransi berjangka dari CAR Life Insurance, menjawab kebutuhan proteksi prima bagi keluarga tercinta.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka Yang Ditunjuk (Beneficiaries) akan menerima 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir
- Jika Tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan, Tertanggung tidak akan menerima Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir
Mata Uang | : | Rupiah |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 1 s/d 30 tahun |
Masa Pertanggungan | : | 1 s/d 30 tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus dan Tahunan |
Usia Masa Tertanggung | : | 1 s/d 69 tahun (x+n ≤70 tahun) |
Uang Pertanggungan (UP) | : | Minimum Rp30.000.000,00 |
Premi | : | Mulai dari Rp66.000,00 / tahun |