Asuransi CAR Eksekutif
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Santunan Meninggal Karena Sakit
Apabila Tertanggung meninggal karena Sakit dalam Masa Pertanggungan, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa santunan meninggal karena sakit yang dihitung secara proporsional sesuai tabel manfaat asuransi meninggal karena sakit pada Ringkasan Polis. Selanjutnya Pertanggungan menjadi berakhir.
Santunan Meninggal Karena Sakit adalah Premi Tunggal ditambah Premi Tunggal dikali dengan Faktor kenaikan manfaat dikali t, dimana t adalah tahun ke-t
Perhitungan Proporsional Santunan Meninggal Karena Sakit:
Santunan Meninggal Karena Sakit tahun ke-t + m/12 x (Santunan Meninggal Karena Sakit ke-(t+1) – Santunan Meninggal Karena Sakit tahun ke-t). - Santunan Meninggal Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan dalam Masa Pertanggungan, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa santunan meninggal karena kecelakaan yang dihitung secara proporsional sesuai tabel manfaat asuransi meninggal karena kecelakaan pada Ringkasan Polis. Selanjutnya Pertanggungan menjadi berakhir. Dalam hal Tertanggung memiliki Premi lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) maka Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per Tertanggung untuk produk ini.
Santunan Meninggal Karena Kecelakaan adalah Uang Pertanggungan ditambah Premi Tunggal ditambah Premi Tunggal dikali dengan Faktor kenaikan manfaat dikali t, dimana t adalah tahun ke-t
Perhitungan Proporsional Santunan Meninggal Karena Kecelakaan:
Santunan Meninggal Karena Kecelakaan tahun ke-t + m/12 x (Santunan Meninggal Karena Kecelakaan ke-(t+1) – Santunan Meninggal Karena Kecelakaan tahun ke-t). - Nilai Tunai Putus Kontrak
Apabila terjadi Putus Kontrak dalam Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai pada Ringkasan Polis secara proporsional. Selanjutnya Pertanggungan menjadi berakhir. Khusus untuk Putus Kontrak yang terjadi sebelum usia Polis 1 (satu) tahun, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Premi Tunggal. Selanjutnya Pertanggungan menjadi berakhir
Perhitungan Proporsional Nilai Tunai pada Tabel Manfaat Asuransi:
Nilai tunai tahun ke-t + m/12 x (Nilai Tunai tahun ke-(t+1) – Nilai tunai tahun ke-t) - Manfaat Habis Kontrak
Apabila Tertanggung tetap hidup pada akhir Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Habis Kontrak.
Mata Uang | : | Rupiah |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus |
Masa Pertanggungan | : | 3 dan 5 tahun |
Usia Masa Tertanggung | : | 1-67 tahun (untuk masa pertanggungan 3 tahun) 1-65 tahun (untuk masa pertanggungan 5 tahun) |
Uang Pertanggungan (UP) | : | Maksimal Rp 1.000.000.000,00,- |
Premi | : | Minimum Rp 10.000.000,00,- |