Asuransi Dana CARity 20
Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan secara lengkap untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga terlindungi dari segala kemungkinan. Produk asuransi jiwa ini mengkombinasikan antara asuransi jiwa berjangka, asuransi kecelakaan, cacat tetap, bebas premi, dwiguna, dan manfaat bertahap setelah pertanggungan berakhir.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Asuransi Tumpangan
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai dengan akhir masa Pertanggungan Pokok seperti yang tercantum dalam Polis, maka Pemegang Polis akan menerima Dana Carity sesuai Tabel.
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Pokok, maka Yang Ditunjuk akan menerima Santunan Meninggal sesuai tabel Pertanggungan dan Dana CARity selanjutnya menjadi gugur.
- Jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total dalam Masa Pembayaran Premi, maka Polis menjadi Bebas Premi dan Pertanggungan Pokok tetap berlanjut, sedangkan asuransi tumpangan (jika ada) menjadi gugur.
- Jika Pemegang Polis yang juga adalah Tertanggung meninggal dunia setelah Masa Pertanggungan Pokok berakhir sedangkan pembayaran Dana CARity belum berakhir, maka pembayaran Dana CARity selanjutnya dialihkan kepada Yang Ditunjuk.
- Jika Pemegang Polis bukan Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Pokok, maka kedudukannya akan digantikan oleh ahli waris Pemegang Polis yang sah menurut hukum
- Jika Pemegang Polis bukan Tertanggung meninggal dunia setelah Masa Pertanggungan Pokok berakhir sedangkan pembayaran Dana CARity belum berakhir, maka pembayaran Dana CARity selanjutnya dialihkan kepada ahli waris Pemegang Polis yang sah menurut hukum.
- Jika terjadi penebusan, maka Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai sesuai tabel. Pertanggungan dan Dana CARity selanjutnya menjadi gugur
Mata Uang | : | Rupiah |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 1 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun |
Masa Pertanggungan | : | 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan |
Usia Masa Tertanggung | : | 1 tahun s.d. 64 tahun |
Uang Pertanggungan (UP) | : | Minimum Rp10.000.000,00 |
Premi | : | Mulai dari Rp416.100,00 /tahun |
- Berjangka
- Personal Accident (PA) - Asuransi Kesehatan
- Hospital Cash Plan (HCP) - Santunan Rawat Inap
- Medicare 32 (MDC 32) - Asuransi Penyakit Kritis
- Deferred Whole Life (DWL)
- Dead and Disability (DAD) - Asuransi Bebas Premi karena Meninggal atau Cacat Tetap Total untuk Pemegang Polis