Asuransi Gain Protection
Guaranteed Income Protection (GAIN Protection) adalah produk asuransi yang memberikan proteksi pendapatan berupa pengembalian premi dan pembayaran berkala bulanan sampai dengan akhir masa asuransi.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Santunan Meninggal Dunia
- Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam 3 (tiga) tahun pertama Masa Pertanggungan, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi). Selanjutnya Pertanggungan berakhir.
- Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah Masa Pertanggungan melebihi 3 (tiga) tahun dan pertanggungan masih berlaku, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa:
- Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi), dan
- Pembayaran berkala bulanan sebesar Uang Pertanggungan sampai dengan akhir Masa Pertanggungan
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa:
- Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi), dan
- Pembayaran berkala bulanan sebesar Uang Pertanggungan sampai dengan akhir Masa Pertanggungan.
- Manfaat Habis Kontrak:
- Jika Tertanggung tetap hidup pada akhir Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima akumulasi Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi).
- Manfaat Putus Kontrak:
- Jika terjadi Putus Kontrak dalam Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Putus Kontrak sesuai Tabel. Selanjutnya Pertanggungan berakhir.
Mata Uang | : | Rupiah | |||||||||||||||||||||
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 5 & 10 tahun | |||||||||||||||||||||
Masa Pertanggungan | : | Usia 17 – 45 tahun: s.d. tertanggung berusia 55 tahun Usia 46 – 60 tahun: s.d. tertanggung berusia 70 tahun |
|||||||||||||||||||||
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan | |||||||||||||||||||||
Usia Masa Tertanggung | : | 17 s.d. 60 tahun | |||||||||||||||||||||
Uang Pertanggungan (UP) | : | Minimum Pembayaran Berkala bulanan Rp500.000,00 /bulan Uang Pertanggungan dengan premi Rp350.000,00 /bulan
|
|||||||||||||||||||||
Premi | : |
|