Asuransi Saving Plus Insurance
Saving Plus Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan proteksi berupa manfaat meninggal dunia dan manfaat pengembalian premi.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Manfaat Meninggal Dunia
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Pertanggungan sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan (UP). Selanjutnya Polis atau pertanggungan berakhir.
- Manfaat Pengembalian Premi
Dalam hal Pertanggungan masih berlaku, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Pengembalian Premi sesuai TABEL MANFAAT PERTANGGUNGAN, dan tidak ada Nilai Tunai. Selanjutnya Polis atau pertanggungan tetap berlaku.
- Manfaat Putus Kontrak
Dalam hal terjadi Putus Kontrak dalam Masa Pertanggungan, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Putus Kontrak sebesar Nilai Tunai (jika ada) yang dihitung secara proporsional dari tabel Nilai Tunai. Selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Pertanggungan ini tidak memberikan Manfaat Habis Kontrak atau Nilai Tunai pada akhir Masa Pertanggungan.
- Perhitungan Nilai Tunai secara proporsional:
- Nilai Tunai dihitung dari persentase dari premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk ekstra premi)
- Nilai Tunai tahun ke-(t) + m/12 x {Nilai Tunai tahun ke-(t+1) – Nilai Tunai tahun ke-(t)}.
t = usia polis dalam tahun
m = bulan yang telah dilalui pada tahun ke-(t)
Mata Uang | : | Rupiah | ||||||||||||
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | ||||||||||||
Premi | : |
|
Plan | Masa Pertanggungan | Masa Pembayaran Premi | Pengembalian Premi | Besarnya Pengembalian Premi |
---|---|---|---|---|
A | 15 Tahun | 5 Tahun | Akhir tahun ke-8 | 105% |
B | 20 Tahun | 5 Tahun | Akhir tahun ke-10 | 112% |
C | 20 Tahun | 7 Tahun | Akhir tahun ke-10 | 112% |