Asuransi Whole life Eksekutif
Adalah Produk Asuransi Jiwa yang memberikan Proteksi hingga Tertanggung berusia 80 tahun dan Pembayaran Dana Tahapan pada usia 60, 70, & 80 tahun serta tambahan Dana Tahapan sebesar 1% dari uang pertanggungan mulai akhir tahun ke-3 polis hingga Tertanggung berusia 79 tahun selama tertanggung masih hidup.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Asuransi Tumpangan
- Selama pertanggungan masih berlaku, maka akan dibayarkan manfaat tambahan sebesar 1% Uang Pertanggungan setelah pertanggungan berjalan 3 tahun sampai dengan Tertanggung berusia 79 tahun.
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan dan pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai usia 60 tahun maka akan dibayarkan 20% Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai usia 70 tahun maka akan dibayarkan 30% Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai usia 80 tahun maka akan dibayarkan 60% Uang Pertanggungan dan pertanggungan berakhir.
Mata Uang | : | Rupiah |
Masa Pertanggungan | : | Sampai dengan usia 80 (delapan puluh) tahun |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun (usia + masa pembayaran premi ≤ 70 tahun) |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan |
Usia Masa Tertanggung | : | 1 tahun s.d. 55 tahun |
Uang Pertanggungan (UP) | : | Minimum Rp 10.000.000,00,- |
Premi | : | Mulai dari Rp 210.900,00 /tahun |
- Berjangka – Asuransi Kematian
- Personal Accident (PA) – Asuransi Kecelakaan
- MediCAR-32 – Asuransi Penyakit Kritis
- Hospital Cash Plan (HCP) – Santunan Rawat Inap
- Waiver of Premium (WOP) – Asuransi Bebas Premi karena Cacat Tetap Total
- DAD (Dead and Disability) – Asuransi Bebas Premi Pemegang Polis meninggal atau Cacat Tetap Total.