Whole Life Protection Plus
Produk asuransi yang mempunyai manfaat meninggal dunia dan manfaat habis kontrak, serta mempunyai pilihan manfaat hari tua dan uang pertanggungan tambahan
- Manfaat
- Syarat dan Ketentuan
- Asuransi Tumpangan
Manfaat Whole Life Protection
- Manfaat Meninggal Dunia
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan (UP) dan pertanggungan/Polis berakhir. 
- Manfaat Habis Kontrak
Dalam hal Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan 100% (seratus persen) UP dan pertanggungan/Polis berakhir 
- Manfaat Putus Kontrak
Dalam hal Pemegang Polis menghentikan pertanggungan dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Pengembalian Premi sebesar persentase dari Premi Whole Life Protection Plus yang telah dibayarkan sesuai Tabel Manfaat dan pertanggungan/Polis berakhir. 
Manfaat Hari Tua (Optional):
- Manfaat Meninggal Dunia
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Manfaat Hari Tua maka akan dikembalikan 100% (seratus persen) Premi Manfaat Hari Tua yang telah dibayarkan dan Manfaat Hari Tua berakhir. 
- Manfaat Habis Kontrak
Dalam hal Tertanggung tetap hidup sampai dengan akhir Manfaat Hari Tua maka akan dibayarkan 100% (seratus persen) Manfaat Hari Tua. Manfaat Hari Tua berakhir. 
- Manfaat Putus Kontrak
Dalam hal Pemegang Polis menghentikan Pertanggungan Manfaat Hari Tua dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Nilai Tunai yang dihitung secara proporsional dan Manfaat Hari Tua berakhir. 
Manfaat Uang Pertanggungan Tambahan (Optional):
- Manfaat Meninggal Dunia
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia sebelum Tanggal Mulai Manfaat Uang Pertanggungan Tambahan maka akan dikembalikan 100% (seratus persen) Premi Uang Pertanggungan Tambahan yang telah dibayarkan dan pertanggungan berakhir.
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia setelah Tanggal Mulai Manfaat Uang Pertanggungan Tambahan maka akan dibayarkan 100% (seratus persen) UP Tambahan dan pertanggungan berakhir
 
- Manfaat Habis Kontrak
Dalam hal Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan 100% (seratus persen) UP Tambahan dan pertanggungan berakhir. 
- Manfaat Putus Kontrak
Dalam hal Pemegang Polis menghentikan pertanggungannya dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Pengembalian Premi sebesar persentase dari Premi Manfaat Uang Pertanggungan Tambahan yang telah dibayarkan sesuai Tabel Manfaat dan pertanggungan berakhir 
| Mata Uang | : | Rupiah | 
| Masa Pembayaran Premi | : | 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun | 
| Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | 
| Masa Pertanggungan | : | Sampai dengan Tertanggung 100 (Seratus) tahun | 
| Usia Masa Tertanggung | : | 1 tahun s/d 70 tahun ((x+n ≤ 75 tahun) | 
| Uang Pertanggungan | : | Minimal Rp500.000.000,00 | 
| Premi | : | Mulai Rp 2.285.000,00 / tahun | 
Pilihan Asuransi Tambahan (Rider)
- Asuransi Personal Accident
- Asuransi Prevensia Carina
- Asuransi Prevensia Pro Ultimate
- Asuransi Waiver of Premium
- Asuransi Death and Disability

 
                 
                 
                 
                 
                