Asuransi Kecelakaan

Personal Accident

Asuransi Personal Accident adalah produk asuransi yang memberikan manfaat jika Tertanggung mengalami kecelakaan.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Paket A
    • Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan maka akan dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan dan pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
    • Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Sebagian atau Total karena kecelakaan maka akan dibayarkan santunan cacat tetap sebesar persentase Uang Pertanggungan sesuai tabel.
    • Apabila total manfaat pertanggungan telah dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan maka pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
  • Paket B
    • Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan maka akan dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan dan Pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
    • Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Sebagian atau Total karena kecelakaan maka akan dibayarkan santunan cacat tetap sebesar persentase Uang Pertanggungan sesuai tabel.
    • Jika Tertanggung mengalami perawatan di rumah sakit / klinik / dokter karena kecelakaan maka akan dibayarkan biaya pengobatan maksimum sebesar 10 % Uang Pertanggungan per kejadian
    • Apabila total manfaat pertanggungan telah dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan maka pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
Mata Uang : Rupiah
Masa Pembayaran Premi (MPP) : 1 tahun (sesuai masa pertanggungan)
Masa Pertanggungan : 1 tahun (bisa diperpanjang s.d. usia 70th)
Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan
Usia Masa Tertanggung : 20 s.d. 69 tahun (x+n ≤70 tahun)
Uang Pertanggungan : Minimum Rp30.000.000,00
Premi : Tabel Premi Tahunan per Rp 1000 Uang Pertanggungan
Kelas /Paket Paket A Paket B
Kelas 1 1,50 3,75
Kelas 2 1,80 4,55