Personal Accident
Asuransi Personal Accident adalah produk asuransi yang memberikan manfaat jika Tertanggung mengalami kecelakaan.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Paket A
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan maka akan dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan dan pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
- Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Sebagian atau Total karena kecelakaan maka akan dibayarkan santunan cacat tetap sebesar persentase Uang Pertanggungan sesuai tabel.
- Apabila total manfaat pertanggungan telah dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan maka pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
- Paket B
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan maka akan dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan dan Pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
- Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Sebagian atau Total karena kecelakaan maka akan dibayarkan santunan cacat tetap sebesar persentase Uang Pertanggungan sesuai tabel.
- Jika Tertanggung mengalami perawatan di rumah sakit / klinik / dokter karena kecelakaan maka akan dibayarkan biaya pengobatan maksimum sebesar 10 % Uang Pertanggungan per kejadian
- Apabila total manfaat pertanggungan telah dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan maka pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
Mata Uang | : | Rupiah | |||||||||
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 1 tahun (sesuai masa pertanggungan) | |||||||||
Masa Pertanggungan | : | 1 tahun (bisa diperpanjang s.d. usia 70th) | |||||||||
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan | |||||||||
Usia Masa Tertanggung | : | 20 s.d. 69 tahun (x+n ≤70 tahun) | |||||||||
Uang Pertanggungan | : | Minimum Rp30.000.000,00 | |||||||||
Premi | : | Tabel Premi Tahunan per Rp 1000 Uang Pertanggungan
|