Asuransi Century Pro
Memberikan manfaat proteksi dan investasi dalam mata uang rupiah dan memastikan perlindungan dan investasi yang terbaik bagi anda.Century Pro juga memberikan manfaat 100% dari UP ditambah nilai investasi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan dan membantu anda untuk merencanakan masa depan yang lebih baik.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Asuransi Tumpangan
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Pertanggungan Pokok seperti yang tercantum dalam Polis maka Pemegang Polis akan menerima manfaat Habis Kontrak sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Pokok dan Nilai Investasi (jika ada).
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Pokok maka yang Ditunjuk akan menerima santunan meninggal sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Pokok dan Nilai Investasi (jika ada). Pertanggungan selanjutnya menjadi gugur
- Jika terjadi Putus Kontrak, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai yang terdiri dari Nilai Tunai Pasti sesuai tabel (jika ada) dan Nilai Investasi (jika ada). Pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
| Mata Uang | : | Rupiah | ||||||
| Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus, 3, 5, 7, 10, 15 dan 20 Tahun | ||||||
| Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | ||||||
| Masa Pertanggungan | : | s.d. usia 90 tahun | ||||||
| Usia Masa Tertanggung | : | 20 (Dua Puluh) tahun s.d. 75 (Tujuh Puluh Lima) tahun | ||||||
| Uang Pertanggungan (UP) | : | 
 | ||||||
| Premi | : | Minimal Rp 67.700,00 / tahun | 
- Personal Accident (PA)-Asuransi Kecelakaan.
- Hospital Cash Plan (HCP)-Santunan Rawat Inap.
- MediCAR-32-Asuransi Penyakit Kritis.
- WOP Tertanggung-Asuransi Bebas Premi karena Cacat Tetap Total Tertanggung.
- WOP Pemegang Polis (DAD)-Asuransi Bebas Premi karena Meninggal atau Cacat
- Tetap Total untuk Pemegang Polis.
- Asuransi Jiwa Berjangka
 
                 
                 
                 
                 
                