Produk

Prima Protection

Produk asuransi berjangka 10 tahun, yang memberikan manfaat meninggal dunia oleh sebab kecelakaan maupun meninggal dunia oleh sebab sakit, yang memberikan pengembalian premi sebesar 25% pada akhir tahun ke-5 dan pengembalian premi sebesar 75% pada akhir tahun ke-10.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan

    Dalam masa pertanggungan (10 tahun) maka ahli waris akan mendapat Santunan Meninggal 200% dari Uang Pertanggungan Pokok, dan kontrak berakhir.

  • Apabila Tertanggung meninggal karena sakit

    Dalam masa pertanggungan (10 tahun) maka ahli waris akan mendapat Santunan Meninggal sebagai berikut:

    • Tahun ke-1 : 100% premi yang telah dibayarkan dan kontrak berakhir; atau
    • Tahun ke-2 dst : 100 % uang pertanggungan dan kontrak berakhir.
  • Apabila Tertanggung tetap hidup dan polis aktif sebagai berikut :
    • Sampai dengan Tahun ke-5 : pengembalian premi 50% dari premi yang telah dibayarkan (tahun ke-1 sd ke-5).
    • Sampai dengan Tahun ke-10 : pengembalian premi 75% dari premi yang telah dibayarkan. (tahun ke-1 sd ke-5).
Mata Uang : Rupiah
Cara Pembayaran Premi : Tahunan, Bulanan
Usia Masuk Tertanggung : 21 Tahun s/d 55 Tahun
Masa Pertanggungan : 10 Tahun
Masa Pembayaran Premi : 5 Tahun
Uang Pertanggungan : Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000