Prima Protection
Produk asuransi berjangka 10 tahun, yang memberikan manfaat meninggal dunia oleh sebab kecelakaan maupun meninggal dunia oleh sebab sakit, yang memberikan pengembalian premi sebesar 25% pada akhir tahun ke-5 dan pengembalian premi sebesar 75% pada akhir tahun ke-10.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan
Dalam masa pertanggungan (10 tahun) maka ahli waris akan mendapat Santunan Meninggal 200% dari Uang Pertanggungan Pokok, dan kontrak berakhir. 
- Apabila Tertanggung meninggal karena sakit
Dalam masa pertanggungan (10 tahun) maka ahli waris akan mendapat Santunan Meninggal sebagai berikut: - Tahun ke-1 : 100% premi yang telah dibayarkan dan kontrak berakhir; atau
- Tahun ke-2 dst : 100 % uang pertanggungan dan kontrak berakhir.
 
- Apabila Tertanggung tetap hidup dan polis aktif sebagai berikut :
- Sampai dengan Tahun ke-5 : pengembalian premi 50% dari premi yang telah dibayarkan (tahun ke-1 sd ke-5).
- Sampai dengan Tahun ke-10 : pengembalian premi 75% dari premi yang telah dibayarkan. (tahun ke-1 sd ke-5).
 
| Mata Uang | : | Rupiah | 
| Cara Pembayaran Premi | : | Tahunan, Bulanan | 
| Usia Masuk Tertanggung | : | 21 Tahun s/d 55 Tahun | 
| Masa Pertanggungan | : | 10 Tahun | 
| Masa Pembayaran Premi | : | 5 Tahun | 
| Uang Pertanggungan | : | Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000 | 

 
                 
                 
                 
                 
                