Central Asia Prevensia Care
Merupakan sebuah produk yang memberikan santunan kepada tertanggung jika terdiagnosa salah satu dari 5 (lima) Penyakit Kritis Penyebab Kematian di Indonesia, yaitu Operasi Jantung Koroner, Stroke, Kanker, Gagal Ginjal Tahap Akhir, dan Hepatitis Virus Fulminant (sesuai dengan Ketentuan yang berlaku di dalam Polis) dan di akhir tahun ke-5 (lima) apabila Pemegang Polis/Tertanggung tidak pernah mengajukan klaim dan Polis masih in-force berturut-turut tidak terputus, maka Penanggung akan mengembalikan 50% dari Total Premi yang dibayar (tanpa bunga) yang disebut dengan No Claim Benefit.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi Penyakit Kritis sebagaimana diatur dalam Polis apabila dalam masa berlakunya Polis, Tertanggung mengalami Penyakit Kritis untuk pertama kalinya dan telah melewati Masa Bertahan Hidup. Besarnya akumulasi Manfaat Asuransi maksimum yang dapat dibayarkan oleh Penanggung adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh pertanggungan Central Asia Perlindungan Penyakit Kritis yang dimiliki Tertanggung
- Apabila selama Masa Asuransi Tertanggung tidak melakukan klaim dan pertanggungan tidak pernah berakhir atau terhenti oleh salah satu sebab, maka Penanggung akan membayar sejumlah pengembalian premi sebesar persentasi dari total premi yang telah dibayarkan (tanpa bunga), jika ada, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak ada premi yang tertunggak selama 60 bulan.
- Tidak ada penangguhan pembayaran klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis atau Tertanggung atau Yang Ditunjuk pada periode 60 (enam puluh) bulan masa asuransi
- Pembayaran pengembalian premi akan dilakukan Penanggung setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal akhir polis setiap periode 60 (enam puluh) bulan dengan cara dikreditkan kembali pada Kartu Kredit / Rekening Tabungan Pemegang Polis.
Mata Uang | : | Rupiah |
Usia Masuk Tertanggung | : | 18 tahun - 55 tahun |
Usia Masuk Tertanggung Tambahan | : | 1 s/d 60 tahun |
Masa Pertanggungan | : | 5 tahun |
Masa Pembayaran Premi | : | 5 tahun |
Skema Pembayaran Premi | : | Tahunan, Bulanan |
Uang Pertanggungan | : | Mminimal Rp 50 juta Maksimal Rp 250 juta |