Asuransi Pembiayaan Konsumen
Asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan financial jika terjadi risiko meninggal dunia.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Apabila Tertanggung meninggal dunia alami/sakit maupun karena kecelakaan, maka akan dibayarkan sejumlah “Uang Pertanggungan” dan kemudian pertanggungan berakhir
- Jika Tertanggung hidup sampai akhir masa Asuransi maka tidak ada pembayaran apapun
| Usia Masuk Tertanggung | : | 17 tahun s/d 60 tahun (x + N ≤ 61 tahun) | 
| Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus | 
| Masa Pertanggungan | : | 1 tahun s/d 15 tahun | 
| Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus | 
| Uang Pertanggungan | : | Sebesar sisa Saldo pinjaman pokok berdasarkan penurunan secara anuitas dengan tingkat margin pinjaman efektif yang dipergunakan dalam perjanjian ini serta tidak termasuk tunggakan, denda / margin ataupun biaya lainnya. | 
 
                 
                 
                 
                 
                