Asuransi Pembiayaan Konsumen
Asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan financial jika terjadi risiko meninggal dunia.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Apabila Tertanggung meninggal dunia alami/sakit maupun karena kecelakaan, maka akan dibayarkan sejumlah “Uang Pertanggungan” dan kemudian pertanggungan berakhir
- Jika Tertanggung hidup sampai akhir masa Asuransi maka tidak ada pembayaran apapun
Usia Masuk Tertanggung | : | 20 tahun s/d 60 tahun (x + N ≤ 61 tahun) |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | Sekaligus |
Masa Pertanggungan | : | KPR = 1 tahun s/d 15 tahun Cicilan Emas = 1 tahun s/d 5 tahun UMKM = 1 tahun s/d 5 tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus |
Uang Pertanggungan | : | Sebesar sisa Saldo pinjaman pokok berdasarkan penurunan secara anuitas dengan tingkat margin pinjaman efektif yang dipergunakan dalam perjanjian ini serta tidak termasuk tunggakan, denda / margin ataupun biaya lainnya. |