Produk Asuransi Bancassurance Syariah

Asuransi Pembiayaan Konsumen

Asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan financial jika terjadi risiko meninggal dunia.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia alami/sakit maupun karena kecelakaan, maka akan dibayarkan sejumlah “Uang Pertanggungan” dan kemudian pertanggungan berakhir
  • Jika Tertanggung hidup sampai akhir masa Asuransi maka tidak ada pembayaran apapun
Usia Masuk Tertanggung : 20 tahun s/d 60 tahun (x + N ≤ 61 tahun)
Masa Pembayaran Premi (MPP) : Sekaligus
Masa Pertanggungan : KPR = 1 tahun s/d 15 tahun
Cicilan Emas = 1 tahun s/d 5 tahun
UMKM = 1 tahun s/d 5 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus
Uang Pertanggungan : Sebesar sisa Saldo pinjaman pokok berdasarkan penurunan secara anuitas dengan tingkat margin pinjaman efektif yang dipergunakan dalam perjanjian ini serta tidak termasuk tunggakan, denda / margin ataupun biaya lainnya.