Produk Syariah

CAR Protection Syariah

CAR Protection Syariah adalah produk asuransi jiwa dengan prinsip syariah yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Jika Peserta meninggal dunia dalam Masa Kepesertaan, maka Yang Ditunjuk (Beneficiary) akan menerima manfaat sebesar 100% Santunan Asuransi dan selanjutnya Polis berakhir.
  • Jika Peserta masih hidup sampai dengan akhir Masa Kepesertaan, maka tidak ada manfaat asuransi yang dibayarkan oleh Perusahaan dan selanjutnya Polis berakhir.
Usia Masuk Peserta : 1 tahun - 69 tahun ( x + n < 70 tahun)
Masa Kepesertaan : 1 s.d. 30 tahun
Masa Pembayaran Kontribusi : 1 s.d. 30 tahun
Kontribusi Peserta : Mulai dari Rp66.000,00 /tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Sekaligus & Tahunan
Santuan Kontribusi : Minimum Rp30.000.0000