Beasiswa Fathanah
Sempurnakan Masa Depan Menuju Hidup Penuh Berkah
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Selama Masa Kepesertaan masih berlaku dan Peserta masih hidup, Pemegang Polis akan menerima Dana Beasiswa seperti yang tercantum dalam Tabel Dana Beasiswa (lihat lampiran)
- Selama Masa Kepesertaan masih berlaku, apabila Peserta meninggal dunia, maka Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Asuransi berupa:
- Dana Kebajikan Pokok;
- Dana Beasiswa yang akan dibayarkan sesuai Tabel Dana Beasiswa;
- Bebas Iuran Peserta (Iuran Peserta yang belum jatuh tempo tidak perlu dibayar lagi)
- Selama Masa Kepesertaan masih berlaku, apabila Peserta mengalami cacat tetap total maka Polis menjadi Bebas Iuran Peserta. Manfaat Asuransi Syariah Beasiswa Fathanah tetap berlaku
- Selama Masa Kepesertaan masih berlaku, apabila Peserta menghentikan kepesertaan sebelum Masa Kepesertaan berakhir maka Peserta akan menerima 100% (seratus persen) dari Saldo Tabungan Peserta. Kepesertaan selanjutnya menjadi gugur.
Mata Uang | : | Rupiah |
Masa Pembayaran Iuran Peserta | : | Sekaligus, 3, 5, 7, 10 dan 15 tahun |
Masa Kepersetaan | : | 7 (tujuh) tahun s.d. 22 (dua puluh dua) tahun |
Frekuensi Pembayaran Iuran Peserta | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kwartalan, dan Bulanan |
Usia Masuk Peserta | : | 20 (Satu) tahun s.d. 65 (Enam Puluh Lima) tahun dengan ketentuan Usia masuk + masa Kepesertaan ≤ 70 Tahun |
Usia Masuk Pemegang Polis | : | 20 (Dua Puluh) tahun s.d. 75 (Tujuh Puluh Lima) tahun |
Iuran Peserta | : | Minimum: Sekaligus Rp3.000.000,00 Tahunan Rp1.000.000,00 Bulanan Rp300.000,00 |