Produk Syariah

Asuransi CAR Wakaf Sakinah

Asuransi CAR Wakaf Sakinah merupakan produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap meninggalnya peserta sekaligus mewujudkan niat Anda untuk beribadah dengan jalan mewakafkan sebagian manfaat asuransi bagi kepentingan pengembangan dan pemberdayaan umat. Dana yang Anda wakafkan akan dikelola secara profesional yang pokoknya tetap dan hasilnya untuk kemaslahatan umat.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Perusahaan akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Santunan Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Polis apabila Peserta meninggal dunia dalam Masa Kepesertaan dan selanjutnya Polis berakhir.
  • Perusahaan akan membebaskan Pemegang Polis dan atau Peserta dari kewajiban membayar Kontribusi dan Kepesertaan tetap berlanjut apabila dalam Masa Pembayaran Kontribusi, Peserta menderita Cacat Tetap Total ataupun terdiagnosa penyakit kritis
  • Perusahaan akan membayarkan pengembalian iuran tabarru’ sebesar Nilai Tunai setelah dikurangi ujrah penebusan Polis kepada Pemegang Polis apabila Peserta menghentikan Kepesertaan sebelum Masa Kepesertaan berakhir dan selanjutnya Polis berakhir
Mata Uang : Rupiah
Masa Pembayaran Kontribusi : Sekaligus, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun
Masa Kepersetaan : sampai dengan usia 101 tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan
Usia Masuk Peserta : 17 tahun s.d. 65 tahun
Kontribusi : Mulai dari Rp473.000,00 /tahun
Santunan Asuransi : Minimum Rp50.000.000,00