Pedoman Kebijakan Anti Gratifikasi
1. APA ITU GRATIFIKASI?
Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian dan/atau penerimaan hadiah, cinderamata, atau hiburan oleh karyawan yang berhubungan dengan wewenang/jabatannya di perusahaan dan dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalisme.
2. LARANGAN GRATIFIKASI?
Karyawan DILARANG untuk menerima atau memberikan:
- Hadiah
- Cinderamata
- Hiburan
dari dan kepada pihak yang memiliki hubungan bisnis atau merupakan pesaing bisnis, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-udangan, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan/tidak melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kedudukan/jabatannya
Jika menerima pemberian, WAJIB MELAKUKAN PENOLAKAN dengan santun dan menjelaskan bahwa perusahaan memiliki Kebijakan Gratifikasi.
3. PEMBERIAN YANG DIPERBOLEHKAN
- Tidak melanggar kesusilaan dan hukum.
- Hadiah, cinderamata, dan/atau hiburan yang wajar dan dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik.
- Hadiah, cinderamata, dan/atau hiburan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
- Jamuan makan yang wajar, dilakukan di tempat yang terhormat, dan tetap menjaga citra positif PT AJ Central Asia Raya.
- Hadiah, cinderamata, dan/atau hiburan yang tidak dilarang untuk diterima oleh institusi atau penerima yang dituju.
4. PENERIMAAN YANG DIPERBOLEHKAN
- Hadiah atau cinderamata yang dimaksudkan untuk promosi oleh pemberi, dengan nilai wajar, serta tidak melanggar kesusilaan dan hukum.
- Hadiah, cinderamata, hiburan, dan/atau uang tunai dengan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dalam acara pernikahan, khitanan, kelahiran, atau musibah.
- Hadiah, cinderamata, dan/atau hiburan dalam acara undangan dari customer, agen, supplier, mitra atau rekanan/vendor untuk mewakili PT AJ Central Asia Raya dan menjadi hak milik PT AJ Central Asia Raya.
- Poin reward dan cashback yang berasal dari transaksi yang berkaitan dengan kepentingan PT AJ Central Asia Raya (menjadi hak milik PT AJ Central Asia Raya).
- Jamuan makan yang wajar, dilakukan di tempat yang terhormat, dan tetap menjaga citra positif PT AJ Central Asia Raya.
5. CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
- Isi Formulir Laporan Gratifikasi maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan.
- Sampaikan kepada Atasan Langsung.
- Direksi akan memutuskan pemanfaatan hadiah tersebut.
- Bagi Karyawan atau pihak-pihak yang tidak terlibat langsung, pelaporan dapat dilakukan melalui mekanisme pelaporan sesuai dengan SOP Whistleblowing System.
Ketentuan lain (termasuk sanksi) mengacu pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT AJ Central Asia Raya.