Press Release

 

SEOJK PRODUK UNIT LINK

SELARAS DENGAN KOMITMEN CAR LIFE INSURANCE 

_____________________________________________________________________________________________

 

Jakarta, 05 April 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI). SEOJK PAYDI yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2022 mengatur mengenai penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Penerbitan SEOJK PAYDI bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi yang memasarkan produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah perbaikan. Tiga aspek utama perbaikan tersebut yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link.

Perbaikan tersebut diharapkan membuat para pemegang polis dapat memahami produk unit link yang dibelinya dengan benar. Termasuk mengenai manfaat asuransi yang akan didapat, biaya-biaya yang dikenakan, dan risiko-risiko yang ditanggung pemegang polis. Pengaturan ini juga dimaksudkan agar polis yang diterbitkan perusahaan asuransi telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemegang polis. Hal ini sangat penting mengingat unit link merupakan produk asuransi yang kompleks karena merupakan gabungan dari unsur asuransi dan investasi.

Dalam rangka perbaikan proses pemasaran, SEOJK PAYDI juga mengharuskan setiap perusahaan asuransi untuk melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa produk unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai produk unit link yang dipasarkan.

Sedangkan perbaikan tata kelola aset unit link bertujuan agar setiap aset-aset unit link dapat dikelola dengan lebih hati-hati oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada konsumen.

Melalui upaya perbaikan terhadap ketiga aspek utama tersebut, ke depannya sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unit link diharapkan tidak terjadi lagi.

Selain perbaikan ketiga aspek utama tersebut, SEOJK PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk unit link yang dipasarkan antara lain mengenai cuti premi, masa tunggu (waiting period), dan waktu penerimaan premi. Termasuk pula dalam hal ini persyaratan perusahaan yang dapat menjual produk unit link sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukungan pengelolaan aset unit link yang baik.

Selaras dengan penerapan SEOJK PAYDI tersebut, CAR Life Insurance berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap aspek-aspek utama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan SEOJK PAYDI meliputi:

1.  Perubahan Utama Aturan Pemasaran PAYDI

  • Memberikan pemahaman kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai produk PAYDI melalui dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY);
  • Kesesuaian PAYDI dan tipe Subdana (yang tertuang di dalam fund fact sheet) dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; 
  • Kelengkapan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting; 
  • Melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai pemahaman dan kesesuaian produk PAYDI yang telah dibeli.

2.  Transparansi Pengelolaan Aset PAYDI

  • Menyediakan laporan perkembangan masing-masing Subdana yang dikelola perusahaan meliputi informasi antara lain mengenai kinerja investasi Subdana dan rincian portofolio investasi Subdana;

  • Mempublikasikan laporan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap Subdana di situs web perusahaan, media cetak, dan akun social media perusahaan;
  • Menyediakan laporan perkembangan Nilai Tunai;

  • Menyampaikan informasi Nilai Tunai dan rincian investasi Subdana yang diminta Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

3.  Perbaikan Tata Kelola Aset PAYDI

  • Melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, sistem informasi, kriteria kompetensi minimum SDM pengelola investasi, kriteria batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksadana, dan instrumen luar negeri, serta penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian;
  • Mengevaluasi kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan mengambil asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran nilai uang pertanggungan.

Melalui penerapan SEOJK PAYDI ini, CAR Life Insurance berharap konsumen akan jadi lebih terlindungi dengan literasi dan edukasi, tidak terjadi lagi kesalahpahaman terhadap PAYDI, dan industri asuransi Indonesia dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.

 

 ***

 

Tentang CAR Life Insurance

Asuransi CAR Life Insurance berdiri pada 30 April 1975, perusahaan asuransi jiwa terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), merupakan bagian dari Salim Group sebagai salah satu grup bisnis independen terbesar di Indonesia. CAR Life Insurance memiliki Layanan Nasabah CAR (L@nCAR) dari Sabang sampai Merauke yang akan membantu Nasabah mendapatkan berbagai informasi dan layanan asuransi lainnya.