Asuransi Central Executive
Jaminan masa depan keluarga tercinta adalah prioritas utama. Dapat menikmati masa depan yang lebih baik bersama keluarga tercinta pun merupakan impian bagi setiap orang. Asuransi Central Executive hadir sepenuhnya memberikan solusi perencanaan yang lebih tepat dalam mempersiapkan masa depan yang lebih baik untuk keluarga tercinta.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Selama Pertanggungan masih berlaku, Pemegang Polis akan menerima Tahapan sesuai Tabel.
- Apabila Tertanggung tetap hidup sampai dengan akhir masa Pertanggungan seperti yang tercantum dalam Polis, maka Pemegang Polis akan menerima Manfaat Pertanggungan sesuai tabel dan pertanggungan selanjutnya menjadi berakhir.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka Yang Ditunjuk akan menerima Santunan Meninggal sesuai Tabel dan Pertanggungan selanjutnya menjadi gugur-
- Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total dalam Masa Pembayaran Premi, maka Polis menjadi Bebas Premi dan Pertanggungan tetap berlanjut.
- Apabila Pemegang Polis bukan Tertanggung telah meninggal dunia dan Polis masih berlaku, maka Manfaat Pertanggungan akan diberikan Kepada Yang Ditunjuk.
- Apabila terjadi Penebusan, maka Pemegang Polis akan menerima Nilai Tebus sesuai Tabel. Pertanggungan dan Tahapan selanjutnya menjadi gugur.
Mata Uang | : | Rupiah |
Cara Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kwartalan, Bulanan |
Usia Masuk Tertanggung | : | 1 Tahun S/D 55 Tahun |
Masa Asuransi | : | 15 Tahun |
Masa Pembayaran Premi | : | Sekaligus, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun |
Cara Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kwartalan, Bulanan |
Uang Pertanggungan | : | Minimum Rp10.000.000,- |